Kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang nasab Ba Alawi sedang menjadi pokok pembicaraan banyak kalangan belakangan ini.
Karena kabar MUI mengeluarkan fatwa tentang nasab Ba Alawi ternyata langsung membuat gaduh hingga dilakukan penelusuran dan hasilnya adalah hoaks.
Adapun isi fatwa MUI yang tertuang dalam selebaran surat yang viral di media sosial menarik perhatian.
Melansir dari Twitter @aribowosasmito pada Jumat, 27 September 2024, terdapat foto fatwa yang dikatakan palsu tersebut.
Diketahui bahwa fatwa tersebut tertuang pada surat nomor 12 tahun 2024 tentang nasab Ba Alawi (Habaib).
"Komisi Fatwa DPP Majelis Ulama Indonesia menimbang dan menyikapi melalui kajian yang kuat setelah meneliti dan menelusuri dengan seksama baik melalui kajian sejarah, ilmiah dan bukti tes DNA sebagai dasar kuat dan mengikat.
Maka dengan ini Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan FATWA bahwa: Pihak-pihak yang mengaku BAALAWI dan Organisasi RABITHAH ALAWIYAH sebagai warga negara keturunan Indonesia keturunan Yaman dan bukan keturunan Bagina Nabi Muhammad SAW," begitu isi surat yang membahas soal nasab Ba Alawi (Habaib)
Selain itu terdapat himbauan kepada seluruh umat muslim di tanah air untuk tidak lagi membahas terkait nasab.
Disebutkan tujuan dikeluarkannya fatwa tersebut adalah untuk memperjelas kebenaran tentang nasab. (*)
Sumber: kilat
Foto: Isi surat dalam fatwa MUI terkait nasab Ba Alawi (Twitter @aribowosasmito)