Polres Muna dan Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan oknum kades yang diduga pelaku rudapaksa terhadap remaja di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sultra.
Pihak polisi mengatakan jika tersangka rudapaksa itu telah diamankan sejak 19 Januari 2024 lalu.
Kala itu, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan yang bersangkutan kondisinya sakit.
Kapolre Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti berjanji pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas secara profesional dan transparan.
Pelaku kini juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
Kemudian Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 M," jelas Indra.
Sebagai informasi jika berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku disebut melakukan rudapaksa sebanyak lima kali kepada korban.
Peristiwa rudapaksa yang menimpa remaja di Sultra tersebut terjadi sejak bulan Oktober hingga Desember 2023 lalu.(*)
Sumber: kilat
Foto: Tersangka kades rudapaksa remaja di Sultra dijerat pasal berlapis. (Tangkap layar YouTube TV One)