Terungkap motif baru di pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) pantai Cihara, Lebak, Banten akhirnya ditangkap.
Dua tersangka ternyata adalah tetangga yang punya dendam kepada orang tua korban.
Tersangka tersebut berkomplot dengan tiga orang lainnya untuk menculik korban dan membunuhnya di kontrakan kosong
Diketahui, para pelaku juga terlilit utang pinjaman online (pinjol) yang menjadi motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban balita Aqila (5).
Mereka tega menganiaya korban dan jasadnya ditemukan dengan ikatan lakban di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku berinisial SA (38) dan RH (38) menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta.
Ibu korban yang tidak terima identitasnya digunakan, berselisih paham dengan pelaku.
"Akibat hal tersebut, ibu korban sempat berselisih dengan SA dan RH. Selain pinjol, dalam kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra.
Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23).
Mereka berkomplot mulai dari proses eksekusi penculikan di kontrakan kosong, pembunuhan, hingga pembuangan jenazah Aqila di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. (*)
Sumber: kilat
Foto: Pelaku pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan/Net