Toni Tamsil, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 T Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Toni Tamsil, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 T Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu

Selasa, 03 September 2024 | September 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T12:45:06Z

Jaksa Penuntut Hukum telah menetapkan Toni Tamsil sebagai terdakwa kasus korupsi timah.

Pemberitaan korupsi timah beberapa bulan lalu jadi topik perbincangan publik yang menyeret nama Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi terlibat korupsi timah sebesar Rp300 triliun bersama crazy rich Helena Lim.

Profil singkat Toni Tamsil

Adik dari Thamron Tamsil yang dikenal sebagai Aon pengusaha terkenal di Bangka Tengah.

Akhi sapaan akrabnya divonis 3 tahun penjara dan dikenakan denda Rp5 ribu imbas korupsi timah yang nilainya triliunan. 

Meskipun tidak banyak informasi mengenai dirinya, namun Toni mempunyai peranan besar dalam korupsi timah.

Publik ikut meramaikan soal vonis yang diberikan hakim dianggap tidak adil kepada Toni Tamsil.

Vonis Toni Tamsil dianggap ringan

Hukuman yang diberikan Toni terbilang remeh cuma 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 ribu saja.

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Meski sudah dijatuhi hukuman ringan, kuasa hukum Toni tetap akan mengajukan banding terkait vonis tersebut. 

Usai divonis hakim, istri Toni Tamsil langsung menghampirinya dengan tangis di dalam ruangan sidang.

Setelah Toni, Harvey Moeis juga akan menjalani agenda pemeriksaan sidang lanjutan korupsi timah. (*)

Sumber: kilat
Foto: Toni Tamsil terdakwa kasus korupsi timah. (YouTube Kejaksaan RI)
×
Berita Terbaru Update
close