Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga meresahkan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Rabu (16/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, mengonfirmasi bahwa tujuh WNA tersebut terdiri dari satu keluarga warga negara Inggris dan satu orang warga negara Norwegia.
"Kami mengamankan tujuh orang WNA terkait laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan tim PORA," ujar Budiman pada Kamis (17/10/2024).
Ketujuh WNA yang diamankan adalah Anaya Kaur (6), Priya Kurji (37), Muhammed Abdullah Sufian (1), Khadijjah (3), Krillan (39), Sianna (8) yang merupakan warga negara Inggris, serta Osama (35) warga negara Norwegia.
Penangkapan dilakukan karena mereka diduga mengganggu dan meresahkan warga setempat. Dua orang laki-laki dewasa dari kelompok tersebut dikenakan tindakan detensi, sementara wanita dan anak-anak ditempatkan di rumah kos/kontrakan sebagai bentuk tindakan sementara.
"Dua laki-laki dewasa ini diduga meresahkan, sedangkan ibu dan anak-anak hanya mengikut saja," jelas Budiman.
Lebih lanjut, Budiman menjelaskan bahwa proses deportasi telah disiapkan untuk dua WNA dewasa tersebut. Pihak Imigrasi masih menunggu tanggapan dari perwakilan negara masing-masing terkait pemulangan.
"Kami telah berkorespondensi dengan pihak Inggris, dan mereka sudah menanyakan terkait warganya. Kami masih menunggu jawaban dari pihak Norwegia untuk memproses pemulangan mereka," ungkapnya.
Para WNA tersebut akan dipulangkan bersama keluarga setelah proses administrasi dan prosedur deportasi diselesaikan.
Sumber: suara
Foto: Polres Pasaman Barat menangkap tujuh WNA yang terlibat dalam penyebaran kepercayaan agama baru, pada Rabu (16/10/2024). [dokumentasi]