Polisi terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan, hal itu dikatakan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amri, Rabu (23/10/2024).
“Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, saat ini kami melengkapi berkas yang sudah di kembalikan kejaksaan,” katanya.
Selain kata Ahmad, ada beberapa pasal yang diubah, sebab ada temuan fakta di lapangan yang tidak sesuai yang diberikan oleh keterangan saksi.
“Ada dugaan, pasal Pasal 338, kami memasukkan unsur ada niat disitu sebab untuk melakukan bersama, jadi pasalnya diubah menjadi 340, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Selain itu kata Ahmad, polisi menemukan fakta di lapangan beda dengan keterangan ada beberapa poin catatan yang dikoordinasi dengan kejaksaan.
“Ini tahap kedua, rencananya bulan ini sekaligus kasus pencurian yang dilakukan IS dan dua temannya,” katanya.
Sumber: okezone
Foto: Indra Dragon/Net