Agar Tak Seperti Raffi Ahmad, Kemendikbudristek Ingatkan Masyarakat Hati-hati Pilih Kampus -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agar Tak Seperti Raffi Ahmad, Kemendikbudristek Ingatkan Masyarakat Hati-hati Pilih Kampus

Jumat, 04 Oktober 2024 | Oktober 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-04T15:02:06Z

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Imbauan tersebut berkaitan dengan temuan Ditjen Diktiristek mengenai status kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Kampus asal Thailand itu belakangan jadi perbincangan setelah memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad untuk disiplin ilmu Event Management and Global Digital Development.

"Masyarakat harus berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi. Hal itu penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh," kata Dirjen Diktiristek Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).

Diketahui, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/9) dan Senin (30/9) lalu. Hasilnya, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Imbas dari temuan tersebut, gelar honoris causa Raffi Ahmad dari UIPM bisa jadi tidak bisa diakui.

Lebih lanjut, Haris juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing. Harus memastikan kampus telah memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia dengan memastikannya melalui laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

"Masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," pesannya.

Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Haris memperingatkan, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Sumber: suara
Foto: Raffi Ahmad diberi gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. [Instagram/raffinagita1717]
×
Berita Terbaru Update
close