Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2024). Jessica bersama Otto Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menjeratnya.
Pantauan Okezone di lokasi, Jessica Wongso dan Otto tiba di PN Jakpus sekira pukul 13.30 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam yang ia kombinasikan dengan cardigan berwarna pink.
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,"ujar Otto di PN Jakpus.
"PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat," sambungnya.
Setelah sedikit menyampaikan tujuannya ini, Otto bersama Jessica kemudian memasuki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakpus. Hingga berita ini ditulis, mereka masih berada di lokasi yang dimaksud.
Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).Dia bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.
Kasus kopi sianida ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.
Singkatnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
Sumber: okezone
Foto: Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus/Okezone