Ronald Tannur tak dapat lagi bernapas lega usai vonis bebas dari jeratan hukum kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Pasalnya, aksi kejih Ronald Tannur yang telah menewaskan kekasihnya itu kini terbalaskan meski sempat divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Sebab, Mahkamah Agung secara resmi membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diterimanya dari tiga hakim tersebut.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
MA melalui kasasi membatalkan hukuman vonis bebas yang diterima anak dari politikus PKB yakni Edward Tannur.
Putusan itu tertuang pada perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Putusan itu pun telah dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Di sisi lain, Kejagung RI tengah mengungkap kasus suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Didapati ketiga hakim itu yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahman.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim pun memvonis bebas anak dari polisitikus PKB tersebut dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan.
Vonis bebas tersebut ditengarai penilaian Majelis Hakim yang menyebut terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Kronologis Kasus Kematian Dini Sera
Peristiwa penganiayaan hingga berujung maut yang dialami Dini Sera terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023 silam.
Kala itu Dini alias Andini didapati tengah karaoke di Blackhole KTV Surabaya bersama kekasih hatinya sekaligus pelaku yakni Ronald Tannur.
Kala itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce mengatakan korban dan pelaku terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc sekira pukul 01.00 dini hari.
Dalam pertengkaran tersebut Ronald Tannur didapati melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
Bahkan, dengan sadisnya Ronald Tannur melindas korban dengan mobil yang dikendarainya.
"Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan lalu GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret 5 meter," kata Pasma kala itu.
Di sisi lain, Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera menceritakan kronologi aksi penganiayaan oleh Ronald Tannur yang berujung tewasnya wanita beranak satu itu.
Dimas menjelaskan Dini Sera telah mendapatkan sejumlah aksi penganiyaan oleh Ronald Tannur kala menghadiri sebuah party di Balckhole KTV.
"(Dini) Sebelum meninggal sempat mengirim voice note. Saya enggak tahu salah apa, tapi ditendang terus sama dia. Jadi menurut cerita sekuriti di basement Balckhole KTV korban ini dijatuhkan terduga pelaku untuk sengaja ditinggalkan. Pelaku juga sempat memasukkan korban ke dalam bagasi kemudian dibawa R," kata Dimas.
Aksi kejih Ronald Tannur tak berhenti di situ, usai kondisi Dini Sera yang tak berdaya.
Pasalnya, Ronald Tannur memilih membawa Dini Sera kembali ke apartemennya dalam kondisi kritis akibat penganiayaan yang dilakukannya.
Ronald Tannur pun mengeluarkan Dini Sera yang telah dalam kondisi kritis dari bagasi mobil.
Namun, aksi Ronald Tannur dilihat oleh sejumlah orang hingga menyarankan pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit.
Naas nyawa Dini Sera tak tertolong sebelum mendapat perawatan akibat aksi penganiyaan yang dideritanya.
Sumber: tvonenews
Foto: Kolase terdakwa Ronald Tannur dan video viral aksi penganiaayan almarhumah Dini Sera Afrianty/Sumber: Kolase tvOnenews.com