Gugatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait alasan di balik langkah hukum tersebut. Lantas sebenarnya, apa alasan Habib Rizieq Shihab gugat Jokowi?
Sebagai tokoh yang sering terlibat dalam dinamika politik dan agama di Indonesia, setiap tindakan Habib Rizieq selalu menjadi sorotan publik. Artikel ini akan mengulas secara mendalam alasan-alasan di balik gugatan tersebut.
Apa alasan Habib Rizieq Shihab gugat Jokowi?
Menurut informasi laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Habib Rizieq tersebut terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Adapun para penggugat dalam kasus ini adalah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Gugatan tersebut resmi diajukan pada 30 September 2024, dengan beberapa tuntutan utama kepada Jokowi, di antaranya:
- Mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
- Menyatakan bahwa tergugat (Joko Widodo) telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun, yang akan disetorkan ke kas negara.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Enam Terminal Tipe A dan 44 Pelabuhan Penyeberangan Telah Dibangun
Berikut poin-poin terkait gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) terhadap Presiden Joko Widodo:
Tuduhan Kebohongan
Pertama adalah Jokowi dituduh melakukan kebohongan yang berdampak pada negara.
Kebohongan ini dianggap dilakukan sejak pencalonannya sebagai Gubernur Jakarta pada 2012, calon Presiden pada 2014 dan 2019, hingga saat menjabat sebagai Presiden.
Adapun motif kebohongan yang dituduhkan kepada Jokowi lantaran dinilai untuk menutupi kelemahan dan kegagalannya serta membangun pencitraan.
Selain itu, penggugat menuduh bahwa kebohongan tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana-prasarana dan mekanisme tata negara.
Dampak pada Negara
Penggugat mengklaim kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi tersebut berdampak serius bagi Indonesia. Mereka menyatakan bahwa jika tidak ada konsekuensi hukum, hal ini akan mencoreng sejarah bangsa yang menjunjung tinggi kejujuran.
G30S/Jokowi
Gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi tersebut diajukan pada akhir September 2024 dan diberi nama G30S/Jokowi, atau singkatan dari "Gugatan 30 September Terhadap Jokowi."
Bentuk Tuntutan Ganti Rugi
Jokowi dituntut untuk membayar ganti rugi materiil sebesar utang luar negeri Indonesia selama masa jabatannya (2014-2024). Tuntutan ini didasarkan pada pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebutkan bahwa ia tidak akan melakukan pinjaman luar negeri.
Terkait dengan gugatan terhadap Presiden, pihak Istana menghormati langkah tersebut sebagai bentuk hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
Meskipun demikian, istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono memberikan peringatan agar setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
Dini menegaskan bahwa prinsip hukum harus dijalankan dengan baik, yaitu siapa pun yang mengajukan klaim wajib membuktikannya. Dini mengingatkan agar upaya hukum tidak disalahgunakan hanya untuk mencari sensasi atau memprovokasi.
Selain itu, Dini juga mengakui bahwa selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi, tentu ada kelebihan dan kekurangan. Namun, ia menekankan bahwa yang paling penting adalah penilaian masyarakat terhadap kinerja dan pengabdian Jokowi kepada bangsa dan negara.
Selain alasan habib rizieq shihab gugat jokowi, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!
Sumber: voi
Foto: Kolase Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo/Net