Alumni Universitas Indonesia (UI) membuat petisi kepada Rektor UI untuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada ketua umum Golkar dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Petisi ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya UI.
Salah satu alumni UI, Harris Muttaqin, menyatakan, kejanggalan dalam proses pemberian gelar doktor tersebut adalah pada masa studi yang dijalani Bahlil. Ia menilai, Bahlil yang mampu menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
Sebagai informasi, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, mengatakan, Bahlil tercatat sebagai mahasiswa SKSG UI tahun 2022. Ia mendaftar melalui jalur riset dalam program doktor UI. "Jadi, program doktor di SKSG ada yang by research, sama seperti di beberapa perguruan tinggi lain," kata Amelita saat dihubungi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Harris mengatakan, dalam Pasal 29 ayat 1 Peraturan Rektor UI Nomor 3 Tahun 2024 tertulis bahwa masa tempuh kurikulum program doktor dirancang sepanjang 6 semester yang terdiri dari 2 semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan 4 semester penelitian. Pada ayat 4 di pasal yang sama mengatakan bahwa masa tempuh kurikulum dapat berbeda dengan ketentuan khusus untuk program studi yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.
Sementara itu, untuk program doktor jalur riset, Pasal 29 menyatakan bahwa mahasiswa wajib melaksanakan kajian literatur, khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi yang berkaitan dengan riset utama mereka, dengan bobot 10 (sepuluh) SKS. Selain itu, mahasiswa juga harus mengikuti perkuliahan Program Doktor Jalur Riset yang dilaksanakan sepenuhnya di UI atau sebagian di mitra universitas luar negeri melalui Program Double Degree, Dual Degree, Program Joint Degree, atau program mobilitas internasional.
"Masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi," ujar Harris dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, ada dugaan bahwa karya tulis Bahlil Lahadalia diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Menurut Harris, hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukannya. "Publikasi di jurnal predator menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka," ujarnya.
Haris mendesak pihak rektorat untuk segera membentuk tim independen guna menginvestigasi dugaan komersialisasi dalam penyelesaian studi doktoral Bahlil. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, ia meminta gelar doktornya dicabut.
Selain itu, petisi ini juga mendesak peningkatan pengawasan terhadap proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait. Rektorat Universitas Indonesia diharapkan mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya dalam penyelesaian studi doktoral Bahlil.
Petisi ini disebarkan melalui platform change.org dengan judul "Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik" pada 17 Oktober 2024. Hingga pukul 22.49 di hari yang sama, petisi ini telah mendapatkan 1037 tanda tangan.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan bahwa ia mampu menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun. Ia mengaku prosesnya mendapatkan gelar doktor dalam waktu singkat itu cukup sulit. Namun ia memaksimalkan waktu semenjak kuliah di S1.
Alasan Bahlil bisa mendapat gelar doktor di waktu yang cepat adalah karena fokus dan rela mengalokasikan waktu di antara banyak kesibukan. “Saya dalam proses tidak pernah ada pemberian atau cuma-cuma. Semuanya perjuangan,” ucapnya saat ditemui usai melakukan Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI.
Sumber: tempo
Foto: Ketua umum Golkar dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/Net