Apa Itu Doktor Honoris Causa, Gelar Kehormatan yang Didapat Raffi Ahmad dari UIPM Thailand? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa Itu Doktor Honoris Causa, Gelar Kehormatan yang Didapat Raffi Ahmad dari UIPM Thailand?

Rabu, 02 Oktober 2024 | Oktober 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-02T05:50:54Z

Raffi Ahmad mendapat gelar doktor kehormatan atau yang biasa disebut sebagai Doktor Honoris Causa.

Suami Nagita Slavina ini diberi gelar tersebut oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.

Raffi memperoleh gelar kehormatan atas kontribusinya dalam pengembangan industri hiburan konvensional di Indonesia.

Momen itu seperti yang dibagikan pada akun Instagram pribadinya @raffinagita1717 pada 27 September 2024.

Pembaca Kilat.com, apa sudah familiar dengan istilah gelar kehormatan Doktor Honoris Causa? Berikut penjelasannya.

Pengertian gelar tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980.

“Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia,” kata isi dalam PP.

Jadi, pemberian Doktor Honoris Causa tidak bisa sembarangan mengingat sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan jasa yang luar biasa terhadap suatu individu.

Ada pun, ketentuan seseorang untuk menerima gelar kehormatan ini adalah bagi yang memiliki jasa atau karya:

a. yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;

b. yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;

c. yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;

d. yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;

e. yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.

Selain persyaratan yang ketat, tata cara pemberian gelar harus melalui berbagai tahapan sebagai berikut:

1. Pemberian gelar dapat diusulkan atas saran dan inisiatif perguruan tinggi atau atas saran dan inisiatif instansi pemerintah.

2. Setiap usul pemberian gelar dinilai oleh perguruan tinggi dan dipertimbangkan oleh menteri secara seksama.

3. Pelaksanaan pemberian gelar dilakukan oleh perguruan tinggi dengan persetujuan menteri.

4. Pemberian gelar diresmikan sesuai dengan tatacara yang berlaku pada perguruan tinggi.

Penerima gelar ini berhak mencantumkan di depan namanya Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr. H.C.

Sejumlah tokoh ternama diketahui pernah menerima Doktor Honoris Causa, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Nelson Mandela, B.J. Habibie, Gus Dur, hingga yang terbaru Raffi Ahmad. (*)

Sumber: kilat
Foto: Raffi Ahmad mendapat Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand (Foto: Instagram/@raffinagita1717)
×
Berita Terbaru Update
close