Bekas Pejabat MA jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bekas Pejabat MA jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T03:46:33Z

Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, saat ini Zarof telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ucap Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kejagung sebelumnya telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Adapun tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada satu orang pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur.

Sebagai tersangka penerima suap, para hakim itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: rmol
Foto: Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur/Net
×
Berita Terbaru Update
close