Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, mengakui pernah menyetorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Helena Lim atas perintah Harvey Moeis.
Adapun dana CSR itu Aon setorkan melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang merupakan terdakwa sekaligus crazy rich asal Pantai Indah Kapuk itu.
Informasi itu terungkap saat Tamron hadir sebagai saksi mahkota di sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pembangunan Usaha PT RBT Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita pemeriksaan acara (BAP) Tamron pada saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Jaksa membacakan BAP itu lantaran Tamron awalnya mengaku lupa terkait besaran dana CSR yang ia setor tersebut.
"Saudara saksi lupa besaran yang ditranfser ke Quantum, saya hanya ingin bacakan saja di halaman 87 poin 129. Ada pertanyaan penyidik bahwa berapa jumlah saudara memberikan ke Harvey Moies dengan kode CSR, lalu jawaban saudara adalah sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya saya memberikan dana CSR saudara Harvey Moeis 8.718.500 USD atau senilai Rp122.059.000.000, apakah benar Pak Tamron?" tanya Jaksa.
"Saya menyampaikan 500 dolar AS per ton lalu di hitung dikali oleh penyidik dengan jumlah tonase yang kita kirimkan Logam ke pt timah. Jadi penyidik menemukan angka itu," kata Tamron.
"Jadi, saudara sampaikan juga 500 USD per ton dikalikan tonase hasilnya, seperti ini begitu?," cecar Jaksa.
"Saya sampaikan begitu penyidik, jadi untuk menjumlah itu penyidik yang menjumlah," sahut Tamron.
Setelah itu, Tamron pun mengaku dirinya sendiri yang menyetorkan dana tersebut ke rekening PT QSE melalui bank.
Selain melakukan transfer bank, dana CSR tersebut juga ia kirimkan berupa cek yang di mana pihak bank yang mengambil dana transferan tersebut.
Lebih jauh perihal pengiriman ini, Aon juga menyebut bahwa dirinya mendapat nomor rekening PT QSE dari Helena sendiri.
Pasalnya, ia mengaku telah mengenal Helena sebelum adanya kerja sama dengan PT Timah.
"Saya udah kenal Bu Helena," kata Aon.
"Siapa yang kenalkan?" tanya jaksa.
"Saya sudah lama kenal Bu Helena. Karena dia pemilik money changer," jelas pemilik Smelter tersebut.
Tak berhenti disitu, kemudian Jaksa mengulik apakah ada arahan yang dilontarkan Helana ketika Tamron hendak mengirimkan dana CSR.
Namun Aon mengatakan, bahwa saat itu Helena tak mengatakan apa-apa.
Adapun saat itu Aon yang bertanya pada Helena soal berapa kurs rupiah pada saat ia hendak mengirim dana CSR tersebut.
"Bu helena tidak tahu apa-apa cuman saya tanya berapa kurs hari ini saya mau beli mata uang untuk diberi ke Pak harvey," kata Tamron.
"Kalau Bu Helena ngasih ke Pak Harvey tahu yak caranya bagaimana?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu," ucap Aon.
Setelah uang itu dikirim, Aon pun mengaku dirinya tak pernah mendapat tindaklanjut dari Helena maupun Harvey Moeis.
Begitupun dengan dia, Tamron menyebut juga tak pernah bertanya pada Harvey ataupun Helena terkait penggunaan dana tersebut.
"Utk penggunaannya tidak pernah disampaikan Harvey Moeis untuk apa aja?" tanya Jaksa
"Saya tidak pernah bertanya," pungkas Tamron.
Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.
Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD/ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.
Sementara Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya Helena Lim dan Harvey didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sumber: tribunnews
Foto: Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan/Kolase Tribunnews/istimewa