Sehubungan dengan telah diputusnya perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Pbh pada Rabu, 16 Oktober 2024, kami selaku pemilik tanah yang menjadi korban proyek Jalan tol era Jokowi Inderalaya – Prabumulih, menyatakan:
Pertama, kami kecewa pada kinerja BPN Prabumulih, yang mempermainkan kami dengan tidak segera menerbitkan Surat Pengantar untuk mengambil hak kami berupa uang ganti rugi (UGR), yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Kedua, BPN Prabumulih tak memiliki alasan apapun untuk tidak menerbitkan Surat Pengantar, karena kami telah menang dalam dua gugatan sekaligus, yang diajukan oleh pihak yang sama. Perkara nomor 15/Pdt.G/2022/PN Pbh yang berkekuatan hukum tetap ditingkat kasasi dan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Pbh, sudah menyatakan gugatan para penggugat ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, tidak ada pihak yang berhak atas UGR yang telah dititipkan, selain kami selaku pemilik tanah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Prabumulih.
Ketiga, kami menuntut agar BPN Prabumulih segera dan serta merta menerbitkan Surat Pengantar bagi kami untuk mengambil uang ganti rugi di pengadilan, tanpa mencari-cari alasan dan dalih untuk mempersulitnya.
Keempat, setiap tindakan dan dalih yang disampaikan BPN Prabumulih yang tidak segera menerbitkan Surat Pengantar, patut diduga adalah konfirmasi bahwa BPN adalah bagian dari mafia tanah, yang ingin merampas hak kami atas uang ganti rugi, dengan modus operandi tidak menerbitkan Surat Pengantar agar kami berdamai dengan mafia tanah dan membagi hak kami atas uang ganti rugi dengan mafia tanah.
Demikian pernyataan disampaikan, semoga Presiden kami yang baru Bapak Prabowo Subianto membantu dan menolong kami yang berjuang menuntut hak kami yang telah ditelantarkan selama bertahun-tahun.
Prabumulih, 24 Oktober 2024.
TTD
SARUDIN
IBNU RAHMAN
ASILA
SAHLIPIN
SURAHMAN
HARUN ROSID
EDI KOSASI
M. DAHRIAL
Sumber: suara