Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan berinisial SL di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 3 Oktober 2024. SL merupakan buronan dalam kasus korupsi penyimpangan pemberian kredit usaha dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Pacitan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa SL, seorang wiraswasta, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, melalui sebuah bank unit Tegalombo antara tahun 2020 hingga 2022.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan," jata Harli Siregar, Jumat (4/10/2024).
SL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat penangkapan, SL bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
“Tersangka selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan," jelasnya.
Jaksa Agung mengingatkan semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegasnya.
Sumber: okezone
Foto: Penangkapan buronan kasus korupsi (Foto: Kejaksaan)