Dapat Keuntungan 18 Persen, Sandra Dewi Akui Pinjamkan Uang ke Dirut Smelter Swasta Rp 10 Miliar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dapat Keuntungan 18 Persen, Sandra Dewi Akui Pinjamkan Uang ke Dirut Smelter Swasta Rp 10 Miliar

Jumat, 11 Oktober 2024 | Oktober 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-11T06:12:30Z

Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengaku pernah meminjamkan uang senilai Rp10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta. Pinjaman itu diberikan pada 5 Desember 2019.

Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi mengatakan uang tersebut dipinjamkan berdasarkan permintaan sang suami dan ditransfer melalui rekening pribadinya kepada rekening istri Suparta.

"Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Tapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Jumat (11/10/2024).

Setelah dipinjamkan selama dua tahun, Sandra pun meminta uang tersebut dikembalikan pada tahun 2021 lantaran akan digunakan untuk membangun rumah.

Rumah itu, kata dia, diberikan kepada orang tuanya atas inisiatif Sandra bersama adik-adiknya. Pembangunan rumah orang tua Sandra dilakukan melalui cara patungan, yang diawali adik-adiknya membayarkan terlebih dahulu untuk membeli tanah kavling.

Selanjutnya, barulah Sandra Dewi memberikan uang yang ia minta kembalikan dari Suparta untuk menambah pembelian kavling tanah guna pembangunan rumah orang tuanya.

Dia menjelaskan pengembalian uang dari Suparta diurus oleh Harvey dan dikirimkan beserta bunga sekitar 18 persen atau Rp2,5 miliar.

"Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunga," ungkapnya.

Diketahui Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Sumber: era
Foto: Sandra Dewi/Net
×
Berita Terbaru Update
close