Nama Joko Widodo alias Jokowi sedang hangat dibicarakan menjelang
berakhirnya masa jabatan sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Salah satu topik pembicaraan mengenai Jokowi yang sedang viral di antaranya
menyangkut soal uang pensiunan sebagai Presiden RI. Dia diketahui bakal
mengantongi uang pensiun sebesar Rp62 juta per bulan seumur hidup.
Seiring santernya perbincangan mengenai uang pensiunan Presiden RI, seorang
warganet tergelitik menelisik motif Jokowi berkiprah di dunia politik.
Pantesan bapak sampai bekerja keras nyariin kerja buat anaknya, bahkan sampai gak peduli meskipun di caci maki seluruh masyarakat Indonesia 🤭 pic.twitter.com/yUBqC5s5uF
— 🇮🇩 Yanti 🇮🇩 (@DS_yantie) October 3, 2024
Seorang warganet mencurigai adanya benang merah motif ayahanda Gibran
Rakabuming berpolitik dengan fasilitas menggiurkan sebagai Presiden RI,
salah satunya menyangkut uang pensiunan.
"Pantesan bapak sampai bekerja keras nyariin kerja buat anaknya," tulis akun
Twitter @DS_yantie, ditilik pada Jumat (4/10/2024).
Di samping itu, Jokowi dan keluarganya juga dituding tak menggubris kritikan
rakyat demi memenuhi syarat UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan
Wakil Presiden.
"Bahkan sampai gak peduli, meskipun dicaci maki seluruh masyarakat
Indonesia," imbuh akun Twitter tersebut.
Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang
beragam. Sebagian warganet melontarkan kritik menohok untuk Jokowi.
"Mantan presiden tanpa prestasi pun bahkan perusak tatanegara, KKN tetap
dapat rumah, gaji dan pengawalan paspampres. Adil kah?" tulis seorang
warganet.
"Enggak ikhlas aku bayar pajak hanya untuk digunakan bayar pensiunan Jokowi.
Presiden enggak ada guna buat kemaslahatan rakyat," kata warganet lain.
"Pantesan ramai-ramai nyariin anaknya kerja supaya dapat uang jaminan
pensiun," imbuh yang lainnya.
Untuk informasi tambahan, besaran uang pensiun yang diterima mertua Erina
Gudono itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan
Wakil Presiden.
Menurut UU tersebut, presiden yang telah berhenti dari masa jabatannya
dengan hormat akan memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok
terakhir yang didapat.
Ayahanda Kaesang Pangarep itu tercatat akan mendapat gaji Rp30.240.000 dan
tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Uang pensiun tersebut bakal
diterima Jokowi hingga akhir hayat.
Sumber:
suara
Foto: Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Sidang Paripurna Pengucapan
Sumpah/Janji Anggota DPR/DPD/MPR RI (YouTube/Sekretaris Negara)