Guru Supriyani telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024).
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Supriyani membacakan eksepsi atas dakwaan kasus penganiayaan siswa kelas 1 SD.
Bersamaan dengan jalannya sidang, mobil dinas Camat Baito ditembak orang tak dikenal (OTK) saat melintas di depan SDN 3 Baito.
Camat Baito, Sudarsono, menyatakan kaca mobil dinasnya pecah saat dikemudikan Kepala Desa, Ahwang Guluri.
"Dari arah SDN 3 Baito, ke rumah, kejadiannya di jalan (Desa Baito). Saya juga belum tahu, saya belum pastikan (pelaku penembakan)," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Diketahui, Camat Baito membantu menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani usai penahanannya ditangguhkan.
Supriyani dan keluarga untuk sementara tinggal di rumah Camat Baito agar tak mendapat intervensi.
Mobil yang ditembak sering ditumpangi Supriyani untuk perjalanan ke pengadilan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Dermawan, mengaku akan melaporkan aksi teror tersebut.
Meski tak ada korban luka dan korban jiwa, aksi penembakan mengakibatkan kaca mobil bagian tengah retak.
“Tadi ini ada insiden, jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi,” tuturnya.
Ia menjelaskan Supriyani tak ada dalam mobil dam mobil melaju ke Kantor Camat Baito.
"Saat itu Pak Desa Baito sedang mengemudikan mobil tiba-tiba mendengar suara bunyi yang sangat keras. "
"Setelah itu dia keluar dan melihat ada OTK berbaju putih lari ke semak-semak. Tapi pelakunya tidak didapat," lanjutnya.
Pihaknya belum dapat memastikan aksi teror ini berkaitan dengan kasus yang sedang dihadapi Supriyani.
"Kita lihat memang tidak kondusif Supriyani tinggal di rumahnya. Jadi kita bawa di rumah Pak Camat Baito agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan," terangnya.
Terkait sidang yang dijalani Supriyani, Andri Darmawan meminta majelis hakim melanjutkan proses sidang hingga pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," tegasnya.
Jika Supriyani dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan, pihaknya meminta pelapor untuk diperiksa.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum-oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat Supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan."
"Secara administratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," pungkasnya.
Sumber: tribunnews
Foto: Potret Guru Supriyani (kemeja putih) saat tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mengikuti persidangan perdana, Kamis (24/10/2024)./Tribunsultra.com/ Samsul