Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjelaskan proses penangkapan kembali terpidana Gregorius Ronald Tannur, usai dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena memvonis bebas dia terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan, kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur langsung ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan komplek perumahan Pakuwon City, Surabaya Timur, Minggu (27/12/2024) siang.
“Ronald Tannur berada di rumahnya (saat dieksekusi). Teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melakukan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamana oleh TNI Pom di mana di sini komplek pakuwon city,” kata Mia, saat ditemui di Kantor Kejati Jatim,
Saat ditangkap, Ronald Tannur berada di lantai dua rumahnya. Pihaknya juga dibantu oleh Kejari Surabaya dan TNI Pom saat proses penangkapan.
“Berada di lantai dua, kami datangi, dan bisa kita lakukan eksekusi, karena secara formal yang bersangkutan,”terangnya.
Mia mengungkapkan terpidana Ronald memilki dua alamat salah satunya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga, hal itu menyulitkan penangkapan. Beruntung, Ronald Tannur berada di Surabaya dan langsung ditahan.
“Terpidana memiliki dua alamat resmi yaitu di NTT, kami kesulitan melakukan ekskusi di NTT, tapi begitu luasnya. Tapi alhamdulilah bisa dilaksanakan dengan SOP bisa dieksekusi di Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Mia menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald saat ditangkap. Terpidana justru nurut dan di bawa langsung ke mobil tahanan Kejati Jatim.
“Perlawanan tidak ada, yang jelas kaget tapi manusiawi lah. Tetapi lancar sampai di bawa ke sini, dan di sini kami akan melaksanakan penahana di rumah tahanan negara di Medaeng kelas 1 Surabaya,” jelasnya.
Selain itu, selama berlakunya pengcekalan Ronald, kata Mia, dia tidak ada upaya kabur meski sempat keluar negeri usai persidangan vonis bebas. Namun, kembali ke Indonesia.
“Menurut catatan dirjen imirgasi, pada saat setelah putus persidangan ybs pernah keluar negeri, tetapi kembali, tidak ada keinginan melarikan diri, mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apapun, tapi kan hak dia seblyam pencekalan. Maka dari itu kami lakukan pencekalan. Alhamdulilah bantuan Dirjen Imigrasi dicekal,” pungkasnya.
Sebelumnya pantuan ERA, sekira pukul 18.00 WIB Ronald Tannur tiba di Kejati Jatim. Dia tampak memakai rompi bewarna merah bertulisan “tahanan 56 Kejari Surabaya’.
Dihadapan media, anak dari Edward Tannur eks pejabat DPR RI dari PKB itu terlihat hanya menunduk kepala dengan kedua tangannya diborgol.
Penangkapan ini, kata Mia, langsung bisa eksekusi tanpa harus menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, setelah kami tanyakan ke Jampidum, beliau menyetujui untuk melaksanakan eksekusi maka segara kami laksanakan eksekusi. Alhamdulilah eksekusi lancar,” kata Mia, saat ditemui di kantor Kejati Jatim.
Sumber: era
Foto: Proses Ronald Tannur ditangkap dan langsung ditahan ke lapas Madaeng Sidoarjo. (ERA/Puan)