Berikut sosok ibu dan anak yang lakukan hubungan inses atau sedarah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sebelumnya diketahui, beberapa hari terakhir warganet, khususnya di wilayah Kuningan digegerkan dengan tersebarnya video syur.
Belakangan terungkap, pemerannya berstatus ibu dan anak.
Siapa sosok keduanya?
Dirangkum dari TribunJabar.id, si ibu diketahui berinisial SS yang masih berusia 36 tahun.
Sementara si anak lelakinya berinisial MR.
MR tergolong masih sangat muda karena berumur 20 tahun.
Sedangkan jarak usia dengan ibunya 16 tahun.
SS dan MR sama-sama tinggal di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
SS sendiri masih memiliki suami.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, video syur direkam saat suami SS sedang tidak berada di rumah.
"Hari Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Putu Ika melanjutkan, video syur dibuat bermula saat KS, keponakan dari SS menginap di rumahnya.
Kala itu terjadilah percakapan hingga berujung video hubungan inses SS dan MR.
Sementara KS berperan sebagai perekam.
Tergiur uang
Putu Ika membeberkan, motif utama pembuatan video syur ibu dan anak ini adalah karena ekonomi.
Ketiganya tergiur bisa mendapatkan uang setelah video dijual.
Mereka SS, MR, dan KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka menyetujui secara terencana melakukan perbuatan dalam video dengan imingi-imingi dijual. Motifnya ekonomi," beber Putu Ika, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (5/10/2024).
Putu Ika menambahkan, tersangka SS dan MR baru sekali melakukan hubungan inses, yakni pada Rabu.
Sebelumnya belum pernah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
"Jadi untuk perbuatannya sendiri baru dilakukan sekali pada hari Rabu."
"Perbuatan lain tidak ada, memang pengakuan tersangka baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," kata dia.
Disebar karena sakit hati
Putu Ika menerangkan, video syur ibu dan anak disebar oleh KS sendiri.
Adapun alasanbya karena KS sakit hati kepada SS.
Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.
Terakhir, Putu Ika merincikan pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka.
Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.
Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Ancaman dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar
Sumber: tribunnews
Foto: Kolase Tribunnews.com
Tampang SS dan MR, ibu dan anak yang melakukan hubungan inses dan direkam untuk dijual.