Dua Pelaku Penyebab Demo Anarkis di DPRD Lebak Ditangkap, Ngaku Dibayar Rp 50 Ribu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Penyebab Demo Anarkis di DPRD Lebak Ditangkap, Ngaku Dibayar Rp 50 Ribu

Sabtu, 12 Oktober 2024 | Oktober 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-12T15:07:00Z

Satuan Reskrim Polres Lebak menangkap dua pelaku penyebab demo anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Sabtu (12/10/2024). 

Kedua pelaku berinisial RM dan M. Keduanya dituding sebagai penyebab aksi unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) berlangsung anarkis sehingga menyebabkan anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi tewas.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan kedua pelaku merupakan koordinator aksi dan peserta aksi yang mendorong pagar hingga terlepas dan menimpa korban. 

"RM ini masih berstatus mahasiswa dan M warga. Diamankan di tempat yang berbeda," kata Suyono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).

Kata Suyono, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membuat perkara semakin terang benderang. "Masih didalami oleh penyidik siapa saja yang terlibat dan motif jelasnya," katanya.

Namun, kata Suyono, kedua pelaku ini memang mengaku jika keduanya melakukan aksi karena diiming-imingi uang. "Di iming - imingi (uang-red)," sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara peserta aksi diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

"Ada yang dikasih uangnya Rp50 ribu - Rp1 juta, siapa dalangnya masih kita dalami. Kita pastikan kasus ini akan tuntas dan terang benderang, izinkan kami bekerja kembali untuk mengungkap," kata Wisnu.

Kedua tersangka, menurut Wisnu diamankan di tempat yang berbeda - beda. Begitu pun dengan perannya. "Satu koordinator, satu lagi itu yang mendorong pagar," tuturnya.

Wisnu mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Pasalnya, masih ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

Sumber: okezone
Foto: Dua pelaku penyebab aksi rusuh di Lebak ditangkap (foto: Okezone/Fariz)
×
Berita Terbaru Update
close