Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendukung penuh Supriyani, guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipidana karena dituding menganiaya anak polisi.
Ia pun menuntut empat hal kepada aparat penegak hukum.
Pertama, Unifah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.
"Karena kita percaya Ibu Supriyani ini seorang guru yang sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Sabtu (26/10/2024).
Kedua, Supriyani merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya.
Apalagi, Supriyani tengah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Ketiga, ia meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Dan saya minta juga Ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK-nya catatan apapun tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Keempat, Unifah meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.
"Terakhir kami minta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, sejak awal, Supriyani membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia bahkan menyebut, dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indoensia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024).
Melansir TribunnewsSultra.com, Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.
Upaya itu dilakukan agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," katanya.
Padahal, ia sudah mengakui tak pernah memukuli murid yang merupakan anak polisi itu.
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," terangnya.
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi dugaan penganiayaan bermula saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024).
Ia lantas menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut.
Kepada ibunya, korban mengatakan, luka itu akibat jatuh di sawah bersama sang ayah.
Ibu korban lantas mengonfirmasi kepada suaminya terkait luka yang dialami korban.
Namun, anggota polisi itu justru kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka itu.
Kepada ayahnya, korban mengatakan, luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya bernama Supriyani, Rabu (24/4/2024).
"Saat korban bermain datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan," ujar Febry.
Selanjutnya, ayah korban mengonfirmasi kepada saksi yang disebut korban melihat kejadian dugaan penganiayaan itu.
Saksi berinisial I dan A itu mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.
Orang tua korban, sempat mengupayakan mediasi, namun gagal karena Supriyani bersikukuh tak melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian, Jumat (26/4/2024), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.
Kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Menurut Febry, mediasi tak menemui titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/10/2024).
Ia sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan, Selasa (22/10/2024)
Sumber: tribunnews
Foto: Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024/TribunnewsSultra/Dewi Lestari