Publik kembali dihebohkan dengan penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar alias ZR usai terlibat kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Dalam penangakapannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita sejumlah barang bukti milik mantan pejabat MA itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan bahwa barang bukti uang yang disita hampir mencapai Rp1 triliun.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Qohar, saat konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut barang bukti ini didapati oleh penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 saat melakukan penggeledahan di kediaman ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali.
“Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, Euro 71.200,” ungkap Qohar.
Selain itu juga turut disita mata uang hongkong HKD 483.320 dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000, logam mulia emas antam total 46,9 kilogram.
“Untuk barbuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa yakni dompet pink berisi 12 keping emas logam mulia, satu keping emas 50 gram. Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah plastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwitansi emas,” jelasnya.
Kemudian tim mendapati sejumlah barang bukti dari penggeledahan di hotel Le Meredien Bali yang menjadi tempat ZR menginap diantaranya satu ikat uang tunai Rp 100 ribu yang ditotalkan Rp 10 juta. satu ikat pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu totalnya Rp 3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 19 lembar, kemudian pecahan Rp 5000 sebanyak 5 lembar dan totalnya Rp1.925.000.
“Juga dilakukan penyitaan beberapa barang elektronik berupa HP milik tersangka ZR,” jelasnya.
Sementara itu Qohar mengungkapkan diketahui bahwa tersangka berhasil mengumpulkan hasil kejahatan ini sejak tahun 2012 dari pengurusan penanganan perkara.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai skrg yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” ungkapnya.
Tersangka Suap Miliki Harta Capai Rp51,4 Miliar
Di sisi lain, tim tvOnenews.com mencoba menelusuri harta kekayaan yang dimiliki Zarof Ricar melalui laman LHKPN.
Dokumen LHKPN dilaporkan oleh Zarof ke KPK pada 11 Maret 2022 ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan.
Dari dokumen laman tersebut, Zarof Ricar tercatat memiliki harta kekayaan dengan nilai fantastis yakni mencapai Rp 51.419.972.176 atau Rp51,4 miliar.
Dalam laman itu pula tercatat mantan pejabat MA memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 45.508.902.000 yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.
Pada alat transportasi dan mesin senilai Rp 740.000.000 berupa mobil Kijang Minibus, VW Beetle, dan Toyota Yaris.
Tak cukup sampai di situ, tersangka suap itu juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 680.000.000; kas dan setara kas Rp 4.424.580.788; dan harta lainnya Rp 66.489.388.
Sementara itu, LHKPN juga tak mencatat Zarof memiliki utang maupun surat berharga.
Sumber: tvonenews
Foto: Mantan Pejabat Mahkamah Agung yang Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Berlimpah Harta Kekayaan, Nilainya Capai Rp51,4 Miliar Sumber : tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira