JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyangka menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof Ricar atau ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/10/2024).
Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
LHKPN cuma Rp 51 miliar
Melansir laman e-LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar terbilang rajin melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak 23 Mei 2016.
Zarof Ricar terakhir melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN pada Maret 2022 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan.
Total harta yang dilaporkan Zarof Ricar sebesar Rp 51,41 miliar. Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya Rp 45,5 miliar.
Aset-aset properti milik Zarof Ricar ini tersebar di Jakarta Selatan, Denpasar, Kota Bandung, Cianjur, dan Tangerang.
Harta lainnya adalah alat transportasi sebesar Rp 740 juta yang meliputi mobil Kijang 2016 senilai Rp 300 juta, VW Beetle 2018 senilai Rp 200 juta, dan Toyota Yaris 2021 senilai Rp 240 juta.
Zarof Ricar juga melaporkan kepemilikan harta dalam bentuk harta bergerak lain senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, dan harta lain senilai Rp 66,48 juta.
Profil harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan Kejagung di rumahnya yang mencapai hampir Rp 1 triliun.
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar. I kps