Gugatan perdata yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satu petitumnya menuntut ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun, direspons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco memang mengakui bahwa upaya hukum merupakan hak setiap orang dan dijamin oleh konstitusi.
"Ya namanya juga proses hukum juga dijamin oleh konstitusi," kata Dasco kepada wartawan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kendati begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap gugatan tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi.
"Namun kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi," tuturnya.
Habib Rizieq Shihab dan beberapa warga mengajukan gugatan perdata terhadap istana senilai Rp5.246,7 triliun.
Sebagaimana tercantum dalam data SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Para penggugat adalah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Sementara, pihak Tergugat adalah Joko Widodo.
Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Atas gugatan itu, para Penggugat menyampaikan petitum yakni agar hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, kedua menyatakan Tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Serta petitum ketiga yakni menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,7 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL