Hakim PN Medan Vonis Enam Terdakwa Suap PPPK Madina 1 Tahun Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim PN Medan Vonis Enam Terdakwa Suap PPPK Madina 1 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Oktober 2024 | Oktober 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T12:47:22Z

MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada enam terdakwa suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara tahun anggaran 2023.

"Menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa masing-masing pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

Keenam terdakwa itu adalah Dollar Hafriyanto Siregar selaku Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, serta Abdul Hamid Nasution sebagai Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Madina.

Kemudian, Heriansyah selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, serta Dedi Marito sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina.

Lalu, Ismansyah Batubara selaku non-formal Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, serta Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum keenam terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer di Kabupaten Madina, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
 
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Hakim Sarma.
 
Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan keenam terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama menjalani persidangan," tutur Hakim Sarma.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut dan para terdakwa menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis itu.
 
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU Kejati Sumut maupun keenam terdakwa suap seleksi PPPK Madina menyatakan pikir-pikir tujuh hari atas vonis ini.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Agustini yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Agustini. I tar
×
Berita Terbaru Update
close