Harus ada tindakan tegas terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Desakan itu disuarakan Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (Amhipan) saat menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi yakni di depan Polda Metro Jaya dan Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Eko Darmanto menjadi tersangka dugaan korupsi karena catatan harta kekayaan yang tidak wajar serta dugaan gratifikasi senilai Rp 37,7 miliar sejak tahun 2009.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Alexander Marwata yang justru bertemu dengan pihak yang diduga sebagai pelaku korupsi," ujar Koordinator Aksi Amhipan, Reza.
Dia mengingatkan, peraturan KPK secara tegas melarang adanya hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang terlibat perkara korupsi.
Reza berharap agar Polda Metro Jaya berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto.
"Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto," katanya.
Reza juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK 3/2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat segera diambil demi memastikan bahwa KPK tetap menjadi lembaga yang berintegritas," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (Amhipan)/Ist