Dari tujuh Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024, terdapat sejumlah nama terkenal.
Misalnya Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani, yang merupakan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang mereka terima sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto?
Terungkap penghasilan tujuh Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto ini disetarakan dengan jabatan menteri.
Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22, menetapkan gaji yang diterima Utusan Khusus Presiden, sebagai berikut.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Berikut Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo:
1. Muhamad Mardiono Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Zita Anjani Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sumber: rmol
Foto: Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto/Ist