Ipda Rudy Soik tak menyangka dirinya akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Rudy dituding melanggar prosedur saat mengusut kasus tersebut.
"Saya hanya memasang garis polisi di kasus mafia minyak yang menggunakan barcode nelayan, tapi malah berujung PTDH. Ini keputusan yang sangat mengejutkan. Meski demikian, sebagai warga negara yang patuh, saya akan mengikuti prosesnya. Namun, bagi saya, PTDH adalah sesuatu yang sangat menjijikkan," ungkap Rudy saat diwawancarai detikBali, Minggu (13/10/2024).
Rudy juga mengaku merasakan tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT.
Ia bahkan tak hadir dalam sidang putusan pada Jumat (11/10/2024), meski sempat hadir pada sidang sebelumnya, Rabu (9/10/2024).
Menurut Rudy, sidang tersebut hanya fokus pada pemasangan garis polisi yang dianggap salah prosedur, tanpa mempertimbangkan keseluruhan penyelidikan mafia BBM bersubsidi.
Ia memasang garis polisi tersebut bersama sejumlah anggota polisi di rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar, dua terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Kupang.
Ahmad bahkan diketahui sebagai residivis kasus serupa.
Sumber: tvonenews
Foto: Ipda Rudy Soik/Net