Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto bakal mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Itu sebabnya, setiap laporan dari masyarakat bakal segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi Kamtibmas.
"Bapak Kapolda Metro Jaya itu secara transparan itu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, ada potensi gangguan Kamtibmas itu akan ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (30/9).
Dari laporan tersebut, Polisi akan menindak bila ada unsur masyarakat melakukan tindak pidana dan mengganggu Kamtibmas.
"Apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sejauh ini, Polisi mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan, kemudian GW ini sebagai pelaku pengrusakan spanduk.
Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto/RMOL