Deputy of Legal Affairs Universal Institute of Profesional Management (UIPM), Helena Pattirane menegaskan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan pihaknya diakui sah oleh lembaga internasional yakni QAHE (Quality Assurance Higher Education) dan Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.
Helena juga menegaskan bahwa UIPM diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100 persen, tanpa kampus fisik.
"Sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network), dengan pasar pendidikan global yang ditujukan bagi mahasiswa di seluruh dunia," ungkap Helena, dikutip dari Instagram @uipmun, Selasa 1 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Helena mengatakan di UIPM, para mahasiswa atau mahasiswi bisa mengikuti pendidikan tanpa harus datang ke kampus.
"Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mendukung model pendidikan online ini karena fleksibilitasnya," ujarnya.
Masih kata Helena, UIPM merupakan kampus yang diatur secara global, melayani mahasiswa dari seluruh dunia, dan berafiliasi dengan UN ECOSOC berstatus Special Consultative.
"Sebagai anggota APQN, maka UIPM setara dengan Kementerian Pendidikan yang juga merupakan anggota APQN," ujarnya.
Sebelumnya, UIPM menjadi sorotan lantaran tiba-tiba memberikan gelar doktor kehormatan kepada Raffi Ahmad yang dikenal sebagai Sultan Andara.
Raffi dinilai oleh publik tidak pantas menerima gelar doktor kehormatan tersebut, sebab belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980, pasal 2 ayat 2. (*)
Sumber: kilat
Foto: UIPM Angkat Suara Soal Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad (Foto: Instagram/@uipmun)