Katak Bhizer kini sedang trending di Twitter. Dia mempromosikan judi online.
Sebuah screenshoot yang berisikan akun Instagram asli Katak Bhizer beredar
di dunia maya. Akun dengan nama Main Bareng Katak Bhizer Real ini diduga
kuat menjadi akun asli yang mempromosikan judi online.
Ia kedapatan mengajak para pemainnya, yang kebanyakan remaja tanggung anak
sekolah itu ngelive ketika sedang bermain slot.
Katak Bhizer ternyata bukanlah nama baru di dunia content creator. Nama
sebenarnya adalah Natta Eko Stevanus. Dia lahir di Tangerang Selatan, 30
Desember 1996. Sebelumnya, Nathan juga dikenal sebagai raja tawuran. Akhir
tahun lalu namanya sempat viral lantaran kalah melawan Bokir Sasmita di atas
ring tinju. Seperti yang diketahui, bahwa keduanya saat masih SMA merupakan
rival tawuran.
Ketika mempromosikan judi online di media sosial, posisi Natta sama seperti
afiliator judi online yang pernah marak sebelumnya. Sebut saja Binomo yang
dipromosikan oleh Doni Salmanan, yang sebelumnya juga dikenal sebagai
Youtuber. Kabar terakhir, Doni menghadapi hukuman pidana karena kasus
penipuan.
Kita fight semalam, katak bhizer ini udah destruktif sekali memang, cerita khayalannya tentang tawuran udah ngerusak banyak anak sekolah, kemarin terang-terangan promosi judol, bukannya mikir, malah nantang ngelive slot, yasudah kita jabani
— Biji Besi Olahan (@irwndfrry) October 4, 2024
Arigatouu semua 🙏 pic.twitter.com/ZXeJA9T49P
Ancaman Hukuman
Melansir sejumlah sumber, judi online dengan menebak harga kemudian
mempertaruhkan sejumlah uang layak dipidanakan. Pasalnya jika tebakan trader
salah, modal yang ditanamkan akan diambil oleh penyedia platform yang
keuntungannya dibagi dengan affliliator yang bertugas mempromosikan platform
terkait. Sistem kerja ini bisa disebut dengan judi dan penipuan.
Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut
dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun
dan denda Rp25 juta jika menuntut pencaharian dengan jalan sengaja
mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut
campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi
kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam
perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya
apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai
pencaharian.
Affiliator atau orang – orang yang mempromosikan judi online secara umum
juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi ini melarang transaksi kontrak berjangka
dengan cara memberi harapan di luar kewajaran seperti dilakukan para
affiliator.
Sumber:
suara
Foto: Katak Bhizer (Youtube Kamar JERI)