Nama influencer Katak Bhizer, jadi ramai setelah dicari polisi karena terang-terangan promosi judi online.
Natta Eko Stevanus nama aslinya, aktif mempromosikan judi online di akun 'Main Bareng Katak Bhizer Real' yang kini hilang.
Ia kedapatan mengajak para penontonnya, yang kebanyakan remaja tanggung anak sekolah itu ngelive ketika sedang bermain slot.
Polisi kabarnya harus memburu sang konten kreator hingga ke luar negeri karena aksinya tersebut. Kabarnya, Katak Bhizer sudah berada di Kamboja setelah namanya masuk dalam daftar pencarian polisi.
Lalu siapa sebenarnya Katak Bhizer hingga bisa seterkenal itu?
Katak Bhizer memiliki nama lengkap Natta Eko Stevanus. Ia lahir di Tangerang Selatan 30 Desember 1996. Dirinya memiliki darah keturunan Jawa-Ambon.
Natha terkenal karena cerita-cerita tawurannya yang bombastis hingga dicap sebagai raja tawuran. Salah satu cerita fiktif terhebatnya adalah saat ia tawuran melawan 150 orang. Cerita-cerita tawurannya zaman dulu yang membuatnya digandrungi anak-anak sekarang, khususnya SMA.
Akhir tahun lalu namanya sempat viral lantaran kalah melawan Bokir Sasmita di atas ring tinju, keduanya saat masih SMA merupakan rival tawuran.
Promosi Judi
Katak Bhizer diduga ikut serta mempromosikan judi online kepada kalangan remaja SMA, yang tak lain adalah fansnya. Hal itu terungkap dari beberapa screenshoot yang beredar di media sosial.
Screenshoot tersebut berisi narasi ajakan bermain judi online dengan nama Main Bareng Katak Bhizer Real. Pasalnya, Katak Bhizer diduga secara terang-terangan mempromosikan situs judi online (Judol) di media social miliknya.
Akibat hal tersebut, akun media sosial milik Katak Bhizer kini di blokir oleh Kominfo.
Kabur ke Luar Negeri
Setelah aksi promosi judinya tercium polisi, Katak Bhizer kabur ke luar negeri. Infonya yang raja tawuran sudah kabur ke Kamboja, tempat judi online tumbuh subur.
Ketika mempromosikan judi online di media sosial, posisi Natta sama seperti afiliator judi online yang pernah marak sebelumnya. Sebut saja Binomo yang dipromosikan oleh Doni Salmanan, yang sebelumnya juga dikenal sebagai Youtuber. Kabar terakhir, Doni menghadapi hukuman pidana karena kasus penipuan.
Affiliator atau orang – orang yang mempromosikan judi online secara umum juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini melarang transaksi kontrak berjangka dengan cara memberi harapan di luar kewajaran seperti dilakukan para affiliator.
Sumber: inilah
Foto: Influencer Katak Bhizer saat podcast bersama Denny Sumargo (Foto: Curhat Bang Denny Sumargo)