Kejagung Tangkap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Tangkap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 23 Oktober 2024 | Oktober 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-23T15:46:25Z

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur.

"Betul (menangkap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan secara detail duduk perkara soal penangkapan 3 hakim tersebut.

Febrie hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat konferensi pers nanti.

"Terkait Tannur, sore ada keterangan dari Kapuspenkum," ucap Febrie.

Sementara itu, redaksi menerima undangan dari Kejagung terkait penyidikan kasus suap atau gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya pukul 19.00 WIB.

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebelumnya telah mendapat sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) oleh Komisi Yudisial atau KY. 

Sumber: rmol
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah/Net
×
Berita Terbaru Update
close