Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mia Amiati menyebut pihaknya akan segera menjebloskan kembali Gregorius Ronald Tannur ke penjara dan dipastikan tidak boleh bepergian ke luar negeri.
Mia menegaskan Ronald Tannur masih dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi sejak Agustus 2024 lalu. Sehingga, dia tidak bisa ke luar negeri.
“Sudah pencekalan masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung,” kata Mia, saat ditemui di Kantor Kejati Jatim, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut Mia juga memastikan keberadaan Ronald masih berada di Indonesia. Meski dia sempat sekali bepergian ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas dari penjara.
“Insya Allah aman di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Mia, Ronald Tannur akan dijebloskan kembali ke penjara. Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Mia menyebut dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download,” katanya.
Meski begitu, Mia mengaku saat ini belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.
“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup,” ucapnya
Tetapi, Mia bakal membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali. Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaima instruksi pimpinan,” pungkasnya.
Diketahui ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur ini mulanya dituntut selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber: era
Foto: Gregorius Ronald Tannur. (Antara)