Kombes Ade: Alexander Marwata Diperiksa Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto Jumat Depan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kombes Ade: Alexander Marwata Diperiksa Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto Jumat Depan

Selasa, 08 Oktober 2024 | Oktober 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T01:54:06Z

Polisi menyampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata akan dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada Jumat (11/10/2024) depan.

"Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Ade belum mengungkapkan apakah Alexander Marwata akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Dia hanya menambahkan surat undangan klarifikasi untuk Alexander telah dikirimkan penyidik pada Selasa hari ini. Pimpinan KPK ini dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.

"Kami pastikan penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Alexander Marwata diadukan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi di KPK.

Kombes Ade Safri menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024 silam. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, aduan ini dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.

"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/9).

Perwira menengah Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.

Sumber: era
Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Era.id/Sachril Agustin Berutu).
×
Berita Terbaru Update
close