KPK Sebut Advokat Lucas Ada Kaitan di Kasus Pencucian Uang Nurhadi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sebut Advokat Lucas Ada Kaitan di Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | Oktober 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-12T15:06:58Z

Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa, Advokat Lucas diduga ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Oleh karenanya, KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan. Sebab, keterangan Lucas sangat dibutuhkan untuk perkara TPPU Nurhadi.

"Yang bersangkutan tentu ada kaitannya sebagai saksi dalam perkara TPPU Saudara N (Nurhadi)," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lucas sakit dan sedang menjalani perawatan. Namun, Lucas diimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK jika sudah sehat.

"Terakhir kalau yang bersangkutan sakit keras dan sedang berobat. Tentu kita tunggu sampai sehat dan dinyatakan fit untuk mengikuti pemeriksaan," tutur Asep.

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta kepada lembaga antirasuah untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang mandek. Salah satunya, kasus Nurhadi dan Harun Masiku.

"Pimpinan KPK saat ini akan meninggalkan banyak PR dan menjadi beban bagi pimpinan berikutnya ketika banyak kasus yang tidak mereka selesaikan, seperti e-KTP, Nurhadi, kemudian juga Harun Masiku yang belum tertangkap," ujar Yudi saat dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024. Lucas dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU Nurhadi. Namun, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK juga sempat melarang Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara Nurhadi. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan. Tapi, masa cegahnya telah habis.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi Gedung KPK/Net
×
Berita Terbaru Update
close