Kubu Habib Rizieq: Gugatan Kami Ditujukan ke Personal Jokowi, Bukan Presiden -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kubu Habib Rizieq: Gugatan Kami Ditujukan ke Personal Jokowi, Bukan Presiden

Selasa, 08 Oktober 2024 | Oktober 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T01:54:07Z

Kubu Habib Rizieq Shihab menilai kedudukan hukum atau legal standing yang dimiliki tim kuasa hukum dari Sekretaris Negara (Setneg) tidak memenuhi syarat dalam sidang perdana gugatan perdata.

Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Heri Herianto mengatakan, pihaknya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara.

"Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” Heri dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/10/2024).

Menurut Heri, seharusnya surat kuasa ditandatangani langsung oleh Jokowi kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg.

Tim kuasa hukum Setneg menjelaskan, surat gugatan yang dilayangkan oleh kubu Habib Rizieq sampai ke kantor Setneg. Atas alasan itulah pihak Setneg yang hadir sebagai perwakilan dalam sidang.

"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," kata salah satu perwakilan tim Setneg.

Tim Setneg pun berjanji bakal melaporkan permalasahan ini kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemudian nanti akan kami laporkan gugatan itu ditunjukan secara pribadi," ucapnya.

Dalam petitumnya, Habib Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Sebab, Presiden Jokowi diduga melanggar hukum selama menjabat.

Selain Habib Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.

Untuk diketahui, Legal standing atau kedudukan hukum penting dalam gugatan perdata karena merupakan dasar untuk menentukan apakah seseorang atau kelompok masyarakat memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Legal standing juga berperan dalam melindungi hak-hak sipil dan lingkungan. 

Sumber: inilah
Foto: Kolase Joko Widodo dan Habib Rizieq Shihab/Net
×
Berita Terbaru Update
close