Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga sempat memberi wejangan kepada Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. Dia menyebut, Rudy tetaplah anaknya.
Momen itu terjadi usai Daniel menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Rudy hingga menimbulkan polemik.
Awalnya, Daniel menyampaikan kepada Rudy bahwa dihadapan Komisi III DPR, dirinya menjelaskan prihal kasus mafia BBM dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia juga sempat meminta Rudy jangan lari dari masalah.
"Saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM tadi," kata Daniel kepada Rudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Jadi kamu jangan lari ke mana-mana, ada saya bapakmu," imbuhnya.
Dia lantas mengusap kepala Rudy. Kepada anak buahnya itu, Daniel mengatakan bahwa dimatanya, Rudy tetap anaknya.
"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati terserah kau, kalau kau mau hidupkan terserah kau, ya kan, itu yang saya bilang tadi," katanya.
"Jadi kamu yang harus menentukan terhadap karirmu sendiri, saya hanya menandatangani, saya sayang sama kamu... Kamu tetap anak saya," imbuh Daniel.
Terpisah, Daniel menjelaskan perumpamaan anak ayam yang disampaikan kepada Rudy. Dia mengatakan, hal itu hanya sebuah ibarat saja.
Dia menekankan agar Rudy bisa memutuskan masa depan atas karirnya. Sebab, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) belum berlaku. Artinya Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri.
"Saya hanya bilang kamu, Rudy Soik, masih anggota Polri, kamu lanjut anggota Polri atau tidak tergantung kamu. Nah seperti saya sampaikan tadi seperti perumpamaan seekor anak ayam. Ada di tangan dia, mati atau tidak anak ayam ini ada di tangan dia. Kalau dia mau pencet ya mati, kalau dia mau lepasin ya," kata Daniel.
Dia juga berpesan kepada Rudy bahwa sebagai anggota Polri harus bisa mematuhi aturan yang berlaku.
"Dia juga harus taat dan patuh terhadap aturan. Sebab itu adalah nafas anggota Polri, ketaatan dan ketentuan terhasap aturan yang berlaku," kata Daniel.
Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Polisi berdalih alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Belakangan, JarNas Anti TPPO menilai, pemecatan Ipda Rudy Soik lantaran ada oknum-oknum yang terganggu karena bisnis jual beli orang dibongkar oleh Rudy Soik.
Sumber: era
Foto: Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengusap kepala Ipda Rudy Soik. (Era.id/Gabriella Thesa)