DALAM mewujudkan tujuan negara dalam pembangunan dewasa ini sangat lemah, tidak terencana secara sistematis dan tidak menunjukkan adanya konsistensi secara kesinambungan bahkan terkesan benturan satu dengan lainnya.
Sangat dirasakan negara merindukan hadirnya kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan kita. Kehadirannya hanya bisa terwujud apabila negara kembali ke UUD 45 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara.
Munculnya wacana melakukan kembali amandemen terbatas akan sia sia dan kalau itu dilaksanakan justru akan menambah ketidak konsisten dengan kaidah sistem tertib hukum Indonesia. Karena akan muncul persoalan bagaimana konsekuensi yuridis atas dasar hukum GBHN.
UUD 2002 semakin memperkuat fakta bahwa inkonsisten dan inkoherensi dengan UUD 45 dan Pancasila sebagai sebagai sumber segala sumber hukum telah membawa bencana di Indonesia.
Hukum sebagai suatu sistem mengandung arti bahwa hukum yang berlaku di Indonesia merupakan sistem nilai terdiri atas bagian -bagian yang satu dengan lainnya saling berhubungan dan merupakan keseluruhan/kesatuan.
Hukum bukan merupakan suatu institusi teknis yang kosong dengan moral atau steril terhadap moral. Sebaliknya hukum harus berbasis pada nilai yang berkembang dan dijunjung tinggi dalam masyarakat.
UUD 2002 tidak lagi meletakkan musyawarah mufakat sebagaimana terkandung dalam budaya filosofi Pancasila.
UUD 2002 sudah tidak ada hubungannya dengan Revolusi perjuangan bangsa 17 Agustus 1945. Bahkan merupakan tindakan pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
UUD 2002 memang masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada Pembukaan UUD 45 pada Alinea IV, namun dalam penjabaran pasal pasalnya di UUD 2002 yang 97 % sudah dirubah berisi paham liberalisme - individualisme.
Nilai nilai filosofis Pancasila serta asas - asas "Staatsfundamentalnorm" telah dimarjinalkan dengan filosofis liberalisme, individualisme, dan pragmatisme.
Dampaknya sumber sumber strategis kesejahteraan rakyat di kuasai kapitalis asing. Dalam pelaksanaan demokrasi Pemilu / Pilpres bukan hanya bangsa ini terbelah, juga di kuasai oleh oligarki dan asing.
Sampai disini akan memberikan gambaran khususnya saat negara berdasar UUD 2002 Presiden Joko Widodo bersama kekuatan Taipan Oligarki dan kekuatan asing bebas melakukan apapun di Indonesia.
Joko Widodo harus menanggung akibatnya sebagai korban UUD 2002 dan siapapun presidennya selama masih berlaku UUD 2002 akan menjadi korban berikutnya.
Anehnya akhir akhir banyak kekuatan yang seolah olah sedang berjuang kembali kembali ke UUD 45 asli tetapi perilaku terbaca dengan jelas dan terang sedang mempertahankan paham liberalisme, individualisme dan prakmatisme.(*)
Oleh Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.