Mutia Pratiwi, perempuan berusia 25 tahun ditemukan tewas di dalam tas di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Selasa (22/10/2024).
Jasad Mutia ditemukan dalam kondisi terbungkus kain seprai.
Belakangan diketahui, Mutia merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (26/2/2023) silam, bersama dua rekannya, atas kepemilikan sabu seberat 0,65 gram.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mutia dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, menyatakan, Mutia dikenal sebagai pribadi yang baik selama masa penahanan.
Selama menjalani masa tahanan, Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga.
"Selama di dalam, yang bersangkutan berkelakuan baik," ungkap Edward.
Mutia akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 setelah satu tahun lebih menjalani penahanan.
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya, Pak, Mama dan saudara kandungnya, Pak. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward.
Sementara itu, terkait penemuan jasad Mutia, pihak kepolisian segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.
Kapolsek Berastagi AKP Henry DB Tobing mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari tim medis Rumah Sakit Bhayangkara.
"Untuk lebih lanjut, kita masih menunggu hasil autopsi," katanya.
Saat ini, pihaknya bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo telah membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
"Kita sudah berkordinasi ke Polres dan sudah membuat tim untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.
Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar kasus ini cepat terungkap.
Sumber: tribunnews
Foto: Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji/Istimewa