Marisa Putri tersangka kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, diserahkan ke kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah meneliti berkas perkara tersangka Marisa Putri, kasus tabrakan maut dari Satlantas Polresta Pekanbaru.
Marisa ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menabrak korban, akibat kelalaiannya saat mengemudi di bawah pengaruh narkoba.
Tim JPU segera melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.
Sementara Marisa Putri akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru dalam 20 hari ke depan.
Marisa dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Marisa juga dikeluarkan dari Universitas Abdurrab akibat kasusnya tersebut.
Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REKUNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah mengeluarkan Marisa Putri sebagai mahasiswi sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus ini dan pelanggaran berat tersebut," jelas pihak kampus. (*)
Sumber: kilat
Foto: Nasib Marisa Putri Tabrak Tewas Ibu-ibu di Pekanbaru (Instagram @mood.jakarta)