Ketua Pansus Haji DPR RI Nusron Wahid menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil kerja Pansus Haji.
Salah satu kesimpulan Pansus Haji yang dibacakan Nusron Wahid bahwa Kementerian Agama RI penyelenggaraan ibadah haji masih berperan double sebagai regulator dan operator. Sementara di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan Government to Government akan tetapi Government to Business.
"Sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak syarikah menggunakan kerangka bisnis," kata Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Senin 30 September 2024.
Kedua, pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam kesimpulannya, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Kementerian Agama melalui Dirjen PHU melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA No. 130 Tahun 2024 pada tanggal 15 Januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota," papar Nusron.
Soal distribusi Kuota Haji juga ditemukan dugaan pelanggaran.
Pertama, pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping, penggabungan, dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan dimana pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.
Kedua, hingga tahun 2024, Kementerian Agama masih belum mengupayakan secara maksimal menyelesaikan masalah 5,678 nomor porsi kuota "batu" yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada/bertempat tinggal.
Ketiga, lanjut Nusron, terdapat ketidaksinkronan antara Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah dan Surat Edaran tentang Penyampaian Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas Pengisian Sisa Kuota Tahun 1445H/2024M dengan UU No. 8 Tahun 2019.
Keempat, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sebagai aparatur pengawas internal tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan.
"Sementara pembagian tambahan kuota haji tahun 1445 H/2024 M ada potensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ucap Nusron. (*)
Sumber: kilat
Foto: Pansus Haji Temukan Fakta Kemenag Tak Patuh Soal Kuota Haji Khusus (Foto: fraksigolkar.or.id)