Usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024, PDIP belum mempersiapkan langkah hukum berikutnya.
Sebab, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
“(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.
Gayus kemudian mengutarakan pandangan pribadinya perihal perkara gugatan ini. Menurut dia, sebaiknya proses hukum pascagugatan PTUN ini tak dilanjutkan.
Pasalnya, masih banyak yang harus dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakim yang mengadili.
Gayus pun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Namun, pada prosesnya justru hakim di PTUN menolak gugatan.
“Kalau boleh berpendapat, pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini. Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman, untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” tutur Gayus.
“Kenapa? Kalau kita bicara pokok perkaranya kami haqul yakin tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” sambungnya.
Mantan Hakim Agung ini menambahkan, proses peradilan yang semacam ini tentu tidak akan bermanfaat banyak bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Gayus menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.
Harapan itu nyata, kata Gayus, ketika Prabowo berani menegur langsung para menterinya untuk tertib hukum serta tidak menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya semena-mena. Termasuk, menggunakan kop surat untuk kepentingan yang bukan kedinasan.
“Besar harapan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama di bidang peradilan karena sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi,“ tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Konferensi pers Tim Hukum DPP PDIP terkait putusan PTUN yang menolak gugatan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden oleh KPU, Jumat, 25 Oktober 2025/RMOL