Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang pada Sabtu, 28 September 2024 lalu.
Kuasa hukum tersangka, Gregorius Upi mengatakan kliennya menyesal telah membuat kegaduhan.
Gregorius juga mengklaim bahwa tindakan kliennya itu atas inisiatif pribadi.
Ia membantah kliennya terlibat dengan pihak manapun.
Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, tak percaya dengan pengakuan dari pihak pelaku.
Said yang merupakan salah satu dari peserta diskusi tersebut meyakini betul ada sosok di balik aksi premanisme tersebut.
"Hentikan dramamu!" cuitnya, dikutip Kilat.com dari akun X @msaid_didu.
Sebelumnya, Said menyayangkan dengan aksi para sekelompok massa tak dikenal yang membubarkan diskusi, padahal acara tersebut dihadiri oleh banyak tokoh nasional.
Dikatakan Said bahwa massa tersebut memasuki ruangan untuk merusak properti dan membubarkan peserta.
Menurut dia, kejadian tersebut menjadi bukti bahwa negara benar-benar darurat demokrasi. (*)
Sumber: kilat
Foto: Dua pelaku pembubaran paksa Diskusi Diaspora. (Twitter/ @pelatiht1dur)