Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut satu dari empat pelaku pembunuhan disertai rudapaksa IS (16) tahun dengan pidana hukuman mati.
IS dianggap sebagai pelaku utama yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Selasa (8/10/2024), jaksa menuntut jika IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama – sama melakukan kekerasan disertai persetubuhan yang mengakibatkan korban IS meningal dunia.
“Dua menjatuhkan pidana mati terhadap IS,” ujar JPU setelah sidang berlangsung.
Tidak hanya menuntut hukuman mati, pelaku yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum juga dikenakan hukuman tambahan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Usai sidang kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH Hermawan membenarkan jika satu dari empat pelaku yang dinilai sebagai pelaku utama dituntut dengan hukuman mati
Hinawan juga menyampaikan jika setelah sidang tuntutan tersebut maka dilanjutkan dengan agenda niota pembelaan yang akan berlangsung besok Kamis (9/10/2024).
Ia mengungkapkan akan memberikan pembelaan dengan membebaskan para terdakwa dari tuntutan
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang yang dinilai tegas.
"Tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak," ucapnya.
“Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban,” ujarnya menjelaskan.
Sumber: suara
Foto: Sidang kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang [sumselupdate.com]