Pemukul Satpam di Kemang Resmi Tersangka -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemukul Satpam di Kemang Resmi Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | Oktober 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T03:12:55Z

Pelaku pemukulan terhadap satpam saat pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, resmi menjadi tersangka.

Tersangka MR (28) diamankan polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (1/10).

"Kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).

Polisi menyita pakaian yang digunakan MR saat melakukan kekerasan.

“Dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya, akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ade.

MR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini telah menjadi tiga orang.

Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan terbaru MR yang mengeroyok petugas keamanan hotel.

Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Sumber: rmol
Foto: Tersangka MR diamankan Polda Metro Jaya/Ist
×
Berita Terbaru Update
close