Penyidik Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap selebgram Irfan Satria Putra alias Ratu Entok terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus pengaduan dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024 tersebut.
"Hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka, yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hadi menjelaskan, sejak siang tadi, Ratu Entok sudah berada di Polda Sumut setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Selebgram transgender ini kemudian menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang ?" Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama pada akun Tiktok nya @ratuentokglowskincare. Ia memposting video menggenggam foto Yesus pada ponsel dan menyebutnya seperti perempuan dan meminta agar rambut panjangnya dipotong.
Sumber: rmol
Foto: Tangkapan layar Ratu Entok dinilai mengolok-olok gambar Yesus/Repro