Pernah Dicopot Jokowi, Eddy Hiariej Kembali Jadi Wamenkumham Kabinet Prabowo, IM57+ Soroti KPK Tak Tegas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernah Dicopot Jokowi, Eddy Hiariej Kembali Jadi Wamenkumham Kabinet Prabowo, IM57+ Soroti KPK Tak Tegas

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T13:23:14Z

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugara mengomentari penunjukkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, Eddy pernah menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM di pemerintahan Presiden Ke-7 Joko Widodo.

Namun, Eddy akhirnya melepas status tersangka lantaran menang dalam gugatan praperadilan yang diajukannya.

Praswad menilai Prabowo mestinya memperhatikan rekam jejak Eddy yang pernah menjadi tersangka KPK sebelum menempatkannya di dalam Kabinet Merah Putih.

"Calon Pimpinan institusi negara harus memiliki jejak langkah yang clear tanpa adanya catatan buruk sedikitpun, sehingga mampu mewujudkan semangat anti korupsi dalam kebijakannya. Tidak hanya cukup terbebas dari isu hukum semata," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Sementara di sisi lain, Praswad juga mengatakan bahwa KPK juga mesti bersikap tegas soal pengungkapan keterlibatan Eddy di dalam kasus korupsi yang ditangani.

"KPK harus berani secara tegas mengumumkan ke Publik apabila memang Eddy OS Hiariej terlibat atau tidak terlibat dalam Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan Sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) yang sedang berjalan di KPK," ujar Praswad.

"Jangan sampai berbagai proses penegakan hukum menggantung mengikuti langkah politik," katanya.

Praswad juga mengingatkan bahwa posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum, bukan alat pelindung atau alat gebuk politik sehingga tidak boleh ada kepentingan politik dalam kerja-kerja KPK.

"Jika memang Eddy OS tidak bersalah, sampaikan secara tegas. Jika memang Eddy OS masih tersangkut perkara, maka segera keluarkan Sprindik atau Sprinlidiknya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Eddy Hiariej pernah tersangkut dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka, Helmut Hermawan, Eddy Hiariej beserta dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika. Penetapan tersangka tersebu terjadi saat Eddy masih menjabt wakil menteri hukum dan HAM.

Kemudian Presiden Joko Widodo kala itu telah menandatangani surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Pemecatan itu ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.

“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Namun pada perjalanannya, Eddy Hiariej menang dalam praperadilan dan membuat statusnya sebagai tersangka dicabut.

Sumber: suara
Foto: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat berada di KPK. (Suara.com/Yaumal)
×
Berita Terbaru Update
close